Kena Tilang jangan Meradang begini cara mengurusnya


Setiap pengendara bermotor baik itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat pasti pernah mengalami hal apes ini, apalagi kalau bukan berjumpa dengan bapak polantas dan berujung pada penilangan dan penyitaan barang bukti, bisa stnk yang disita, sim atau bahkan motor kalian yang diangkut pak pol nya, pasti bikin sakit hati kan ya,  pelanggaran bisa bermacam-macam, entah karna lupa bawa SIM, lupa bawa STNK lupa bawa helm atau menerobos  rambu-rambu lalu lintas, terkadang juga seperti hal yang sepele lupa menghidupkan lampu besar pada kendaraan roda dua juga bisa berakibat kena tilang lo ya, seperti yang pernah pak lek alami, cuma gara-gara habis cuci motor saklar lampu besar tertekan ke posisi off waktu di jalan raya di stop sama pak pol Nya alhasil kena tilang deh

Nah sebelum pak lek bahas tentang bagaimana cara mengurusnya ada baiknya kita mengenal dulu ni jenis-jenis surat tilang biar gak salah ya. soalnya banyak juga para pengguna jalan yang tidak tahu kenapa saya dikasih surat warna merah hijau atau bahkan kuning, ups kayak pelangi dong.

1. Surat Tilang warna merah

Jenis surat tilang ini diberikan oleh polisi lalu lintas kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dan akan menghadiri sidang di pengadilan setempat dengan pembelaanya, sederhananya begini jika kalian merasa berkendara sudah benar namun pak pol nya bilang salah dan kalian punya bukti yang kuat maka lebih baik menghadiri sidang dan melakukan pembelaan caranya dengan meminta surat tilang yang warna merah, besaran denda tentu tergantung keputusan sidang boleh jadi jika anda benar malah gak kena denda.

2. Surat tilang warna Biru

Nah yang ini beda dengan yang warna merah tadi lo ya, kalau yang warna merah kalian hadir sidang yang biru kalian tidak perlu hadir sidang, artinya kalian melanggar dan mengakuinya kalau kalian melanggar lalu lintas, namun di slip biru ini juga bisa kalian hadir sidang untuk mendengarkan putusan cuma menurut pak lek tidak efektif saja buang-buang waktu datang cuma dengarin putusan sidang.

pengalaman paklek dulu sewaktu kena tilang dan dapat slip biru langsung bisa membayar di ATM atau BRI dan bahkan bisa selesai hari itu juga, nah ini bedanya dengan jaman dahulu kala, kalau dahulu kalian kena tilang terus mencak-mencak sama pak pol nya adu argumen mana yang kuat dan benar terus berujung pada nego-negoan biaya denda dan kadang kalau gak pinter nego kena banyak sekaraang semuanya sudah serba online jadi uang nya langsung masuk ke pendapatan negara bukan pajak gak masuk ke kantong pak polnya, lebih transparan kan? lalu bagaimana caranya biar gampang begini caranya :

sewaktu kalian kena tilang mintalah kepada pak polisi slip biru dan meminta nomer BRIVA nomer briva inilah yang dipakai untuk tujuan pembayaran denda tilang, biasanya jumlah pembayaran akan lebih tinggi dibandingkan putusan sidang, untuk teks redaksi undang-undangnya pak lek tidak bahas disini karna gak ngerti hukum, ha ha ha, nah pak polisi selanjutnya akan meminta nomer hp kalian lalu akan menginput ke website e-tilang maka secara otomatis kalian akan mendapatkan sms nomer BRIVA, nah nomer briva itulah yang dipakai untuk membayar denda tilang, selanjutnya kalian pergi ke ATM BRI atau teler untuk membayarnya, pastikan kalian meminta slip bukti pembayaran, kemudian tunjukan bukti pembayaran ke pak pol yang menilang tadi maka barang bukti yang disita pun akan diberikan. gampang to. kalian juga bisa cek bukti pelanggaran nya disitus e-tilang nya yaitu http://etilang.polri.go.id/ 


masukkan nomer blangko tilang kalian dikolom, lalu klik cari maka akan muncul identitas tilang dan besaran biaya denda tilang, namun bagaimana kalau setelah kena tilang dan meminta nomer briva tapi tidak kunjung mendapat sms BRIVA dan juga setelah di cek di situs e-tilang tidak ditemukan blangko, mungkin pak pol nya lagi malas menginput data tilang atau lagi sibuk atau cek betul-betul blangkonya mungkin mengharuskan kalian datang sidang, he he he.

3. Surat Tilang Warna Kuning

nah khusus yang kuning ini akan disimpan oleh pak pol sebagai arsip, jadi kalau kena tilang jangan minta yang warna kuning ya bisa di dor sampean. waxaxa..

4. Surat tilang warna hijau

yang ini juga tidak diberikan ke pelanggar lalu lintas tapi akan diserahkan ke kejaksaan negeri setempat dengan begitu arsipnya juga ada di kejaksaan.

5. surat tilang warna putih

nah yang ini juga masuk ke kejaksaan untuk apa untuk menimbang sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan, jika fatal  mungkin denda maksimal kurang lebih Rp 500.000 namun jika ringan ya kurang lebih  Rp 100.000 lah tergantung mute nya bapak jaksa. bukan maksudnya tergantung undang-undang. 

nah untuk cara mengambil dan mengurus barang bukti setelah putusan sidang lanjut di judul selanjutnya ya, pak lek mau ngopi dulu sudah pada ngopi belum? biar gak ngantok. ok hati-hati dijalan dan semoga selamat sapai tujuan.


Komentar